Tahukah Anda Perbedaan Antara Honorer K1, K2 dan Honorer K3?
Mungkin istilah honorer sudah tidak asing lagi terdengar bagi
mereka yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Tenaga honorer
adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat
lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi
pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
Namun tahukah Anda, bahwa ternyata para pegawai honorer
tersebut masih dibagi-bagi kedalam beberapa golongan atau kelompok lagi.
Diantaranya adalah tenaga honorer K1, honorer K2 dan honorer K3. Terus apa sih
perbedaan dari kelompok-kelompok itu? Ada yang tahu?
Honorer Kategori 1 (K1)
Kelompok honorer kategori ini merupakan tenaga honorer yang
pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dimana tenaga honorer yang masuk kedalam daftar kategori 1 merupakan para
pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer
yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari
2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat
menjadi PNS.
Honorer Kategori 2 (K2)
Kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang
diangkat per 1 Januari 2005, namun bedanya mereka tidak mendapat upah dari
APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin
diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih
dahulu.
Honorer Kategori 3 (K3)
Kelompok honorer kategori ini memang jarang terdengar atau
kurang populer bila dibandingkan dengan honorer K1 dan K2. Tenaga honorer
K3 (non-kategori) merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun
2005-2008. Tentunya bila berbicara peluang untuk diangkat menjadi CPNS, tenaga
honorer kategori 3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori
sebelumnya. Bahkan belum lama ini karena permasalahan pengangkatan Honorer
K1 dan K2 belum juga tuntas, maka pemerintah telah menghapus atau meniadakan
kategori ini.
Bagaimana Prosedur untuk masuk kedalam daftar
tenaga honorer K1 dan K2?
Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun
status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tenaga honorer Kategori 1 (K1)
dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan
tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai
pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
#berbagaisumber