Senin, 17 April 2017

BEDA HONORER K1, K2 dan K3

Tahukah Anda Perbedaan Antara Honorer K1, K2 dan Honorer K3?


Mungkin istilah honorer sudah tidak asing lagi terdengar bagi mereka yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
Namun tahukah Anda, bahwa ternyata para pegawai honorer tersebut masih dibagi-bagi kedalam beberapa golongan atau kelompok lagi. Diantaranya adalah tenaga honorer K1, honorer K2 dan honorer K3. Terus apa sih perbedaan dari kelompok-kelompok itu? Ada yang tahu?
Honorer Kategori 1 (K1)
Kelompok honorer kategori ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dimana tenaga honorer yang masuk kedalam daftar kategori 1 merupakan para pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Honorer Kategori 2 (K2)
Kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005, namun bedanya mereka tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.
Honorer Kategori 3 (K3)
Kelompok honorer kategori ini memang jarang terdengar atau kurang populer bila dibandingkan dengan honorer K1 dan K2. Tenaga honorer K3 (non-kategori) merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008. Tentunya bila berbicara peluang untuk diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer kategori 3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya. Bahkan belum lama ini karena permasalahan pengangkatan Honorer K1 dan K2 belum juga tuntas, maka pemerintah telah menghapus atau meniadakan kategori ini.
Bagaimana Prosedur untuk masuk kedalam daftar tenaga honorer K1 dan K2?
Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
#berbagaisumber


Minggu, 16 April 2017

Peg Id dan NUPTK

Apa perbedaan PegID dan NUPTK.

Masihkah Anda bingung mengenai perbedaan dua nomor ini?
PegID atau singkatan dari Pegawai Register Identitas ini seringkali dikaitkan dengan NUPTK.
Banyak yang bertanya apakah fungsi PegID sama juga dengan fungsi NUPTK. PegID memang ada kaitannya dengan NUPTK, namun itu pada era Padamu Negeri, sebagai sarat pengajuan NUPTK.
Perbedaan PegID dan NUPTK itu sendiri, juga terletak pada pemegang masing-masing. Maksudnya, Setiap yang memiliki NUPTK dipastikan memiliki PegID, Namun yang memiliki PegID belum tentu memiliki NUPTK.
Secara garis besar, dan tata letak pemberian nomor'nya saja sudah berbeda. Pada Peg-Id terdapat 14 nomor, yang dimana 6 angka awal adalah identitas NPSN sekolah. Sedangkan untuk NUPTK terdapat 16 angka dan tentu keduanya berbeda antara GTK satu dengan yang lain.
Kegunaan Peg-Id ? : 
*Sebagai identitas Anda di Satuan Pendidikan dimana Anda mengajar.

*Sebagai syarat Anda mengikuti sebuah Diklat Formal (seperti :Implementasi Kurtilas)
                       
*Sebagai pengajuan NUPTK bagi yang belum memilikinya (Versi Padamu Negeri)
pada pengajuan NUPTK, yang saya maksudkan adalah, pengajuan NUPTK pada era portal padamu negeri.
Namun pada tahun 2016 penerbitan NUPTK sudah dialihkan ke PDSPK melalui aplikasi Dapodik


Lalu Apakah NUPTK itu?
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang disebut NUPTK ini, merupakan sebuah nomor yang bisa dibilang cukup "sakral". Kenapa? karena hanya orang-orang yang memenuhi syaratlah yang berhak memilikinya?
 Saya memenuhi syarat, kenapa tidak mendapatkan NUPTK?.
Berhak atau tidaknya tergantung Anda sendiri, jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan ya bisa dibilang Anda itu berhak memilikinya. Walaupun kadang kita merasa itu tidak adil, namun apa boleh buat peraturan tetaplah peraturan.
Penerbitan NUPTK dibawah tahun 2012
Pada penerbitan sebelum tahun 2012 masih terbilang mudah, masih menggunakan manual. Pihak sekolah mengirimkan secara kolektif calon penerima NUPTK ke UPTD Pendidikan atau langsung ke Dinas Pendidikan setempat. Syarat yang masih mudah dan proses yang lumayan mudah tidak pasti Anda bisa memiliki NUPTK pada era ini. Kenapa? saya juga tidak tahu, karena masih banyak yang tidak punya pada era-era ini. (butuh koreksi).
Kemudian Penerbitan NUPTK dilanjutkan lewat Situs Padamu Negeri
Pada era ini, NUPTK mulai dilakukan secara online. Pastinya melibatkan tenaga ahli, yaitu operator sekolah. Pembuatan NUPTK lewat situs Padamu Negeri bisa dibilang cukup memasuki era-era rumit, kenapa ? seiring berjalannya waktu syarat semakin sulit yaitu adanya SK Bupati / Walikota serta prosesnya sedikit ruwet.
Pada penerbitan NUPTK lewat situs Padamu Negeri juga sedikit mengalami gejolak. Yaitu tidak diakuinya / kevalidan NUPTK "jebolan" dari Padamu Negeri ini di aplikasi Dapodik. Namun sekarang mungkin permasalahan tersebut sudah diselesaikan.

Akhirnya sampailah kita pada Penerbitan NUPTK Melalui Aplikasi Dapodik
Untuk era tahun 2017 sekarang, pembuatan atau penerbitan NUPTK mengalami perubahan yang cukup signifikan, yaitu lewat aplikasi Dapodik dan diteruskan ke verval GTK untuk dimasukkan ke daftar calon penerima NUPTK.
Jadi mungkin anda sudah bisa memahami perbedaan dan fungsi Peg-Id dengan NUPTK
#Dari berbagai sumber



Jumat, 07 April 2017

CEK PENERIMAAN TASPEN ANDA PADA SAAT PENSIUN NANTI

CARA CEK PENERIMAAN TASPEN DENGAN NILAI ESTIMASI HAK THT PADA SAAT PESERTA BUP (PENSIUN NORMAL) PADA USIA 58,60,62,65 DAN 70 TAHUN

Untuk mengetahui besaran nominal penerimaan TASPEN anda pada saat pensiun anda dapat mengunjungi link resminya dibawah ini:

http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/


* Nilai Estimasi yang tertera adalah Estimasi Hak THT Peserta pada saat peserta BUP (Pensiun Normal) pada usia 58,60,62,65 dan 70 tahun sesuai BUP masing-masing Peserta

* Nilai Estimasi Hak THT bukan nilai Hak Peserta pada saat ini.

* Nilai Estimasi Hak THT dapat berubah nilainya sesuai dengan perubahan gaji pokok peserta dan jumlah keluarga peserta yang masih ditanggung saat peserta mengajukan klim

OKE, SEMOGA BERMANFAAT....



SEGERA CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK ANDA !!!

 Cara Mengecek Status Keaktifan NUPTK Terdaftar Di Kemdikbud/Kemenag Tahun 2017

Selanjutnya, mulai tahun 2017 ini, seluruh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud/Kemenang sudah bisa mengetahui Status NUPTK yang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK yakni melalui links khusus pada situs NUPTK, Yaitu pada 




SEMOGA BERMANFAAT...

Mohon Dibaca Penting , Iniilah Aturan Terbaru Dari Mendikbud Untuk Guru Serta Kepala Sekolah Negeri Dan Swasta






Selamat malam Bapak dan Ibu Guru dan salam sejahtera untuk kita semua,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru.

Mendikbud
Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.

"Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan.
"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada disekolah," jelasnya.
Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.

Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Mendikbud juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah.

Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.

"Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar.

Kondisi itu membuat kepala sekolah tidak akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.

"Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya.

Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.

"Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran," ungkapnya.

(Sumber :www.kompas.com)
Demikian semoga Informasi di atas bermanfaat, salam pendidikan .

Kamis, 20 Oktober 2016

CARA MELARANG SUAMI KAWIN LAGI


Orang tua dulu kalau nasihatkan anak anak kecil..  Dia tidak akan melarang..
Dia suruh lagi ... Contoh  kalau ada Anak kecil naik pohon.. Sudah dilarang tidak didengar dia akan bilang
" haa naik lagi.. Naik2.. Otomatis anak  itu akan turun ",

Gunakan lah konsep yang sama pada suami anda kalau dia mau kawin lagi...
Kalau dia bilang juga mau kawin..
Anda katakan..  " kawin bang.. Kawin 4 terus ",
Setelah itu kalau ternyata akhirnya anda dimadu ..
Ya...... tanggung lah sendiri.
😆😆😆🙏🙏🙏

-------likedanshare------- apabila tulisan ini menghibur

CARA MELETAKKAN NOMER HP/TELEPON KELUARGA TERDEKAT DI LAYAR HP LOCK APABILA TERJADI KECELAKAAN ATAU MUSIBAH


*Cara Untuk Meletakkan Nomer Telepon/HP  keluarga terdekat apabila terjadi kecelakaan atau  musibah*

Selalu terjadi apabila menghubungi keluarga yang mengalami kecelakaan atau musibah pasti susah  karena phone LOCK (yg ada password). Yalah, bagai mana mereka mau buka dan lihat daftar kontak HP jika HP tidak dalam kondisi UNLOCK.?

Cara untuk meletakkan nomer telepon/hp keluarga terdekat kalau terjadi kecelakaan / musibah – Di bawah ini saya bagikan cara untuk meletakkan nomer telepon keluarga terdekat di screen kalau HP di LOCK. Jadi memudahkan orang yang ingin membantu terus panggil nomer tersebut.

Caranya disesuaikan dengan HP yang anda miliki sesuai dengan merk...:

*LENOVO*
1. Setting
2. Security
3. Owner info.. Masukkan no telepon emergency

*SAMSUNG*
1. Setting
2. Device
3. Lock screen
4.Owner infomation… Masukkan no telepon emergency

*ASUS*
1. Setting
2. Lock Scren
3. Owner Info… Masukkan no telepon emergency

*XIOMI*
1. Setting
2. Lock Screen
3. Owner Info… Masukkan no telepon emergency
Once the screen lock.. No phone emergency tu will appear there.

*IPHONE (APPLE)*
To set, launch “Health” app & create Medical ID.
To access the info once Medical ID created:
1. Slide
2. Emegency
3. Medical id… Your emergency contact details will appear.

Silahkan lakukan  langkah-langkah di atas. InsyaAllah ada kebaikannya.

Jangan lupa...👍 like dan
*SHARE jika info ini bermanfaat*

BEDA HONORER K1, K2 dan K3

Tahukah Anda Perbedaan Antara Honorer K1, K2 dan Honorer K3? Mungkin istilah honorer sudah tidak asing lagi terdengar bagi mereka yan...